Pengertian Copyright
Copyright adalah sebuah hak hukum yang diberikan secara eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur hasil penuangan gagasan/ ide atau informasi tertentu yang telah diciptakan.Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin/ copy suatu ciptaan, sehingga berkaitan juga dengan penggandaan tidak sah/ ilegal atas sebuah ciptaan. Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hak cipta bukan merupakan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain menyalin sebuah hasil karya ciptaan seseorang.
Misalnya, Kartun Mickey Mouse. Pihak lain yang tidak berhak dilarang untuk menyebarkan salinan film kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru karakter Mickey Mouse tersebut, akan tetapi tidak melarang penciptaan karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Kaitannya dengan konten blog, tentu saja mereka yang secara terang-terangan telah meng-copypaste secara utuh konten dari blog lain untuk di publish di blog miliknya. Lain ceritanya jika mengambil inti pokok dari sebuah konten yang kemudian ditulis dan dikembangkan sendiri seperti tokok tikus secara umum tadi.
Sampai disini sobat sudah mengerti kan apa itu copyright? Mari kita lanjutkan..
Membuat Simbol/ Logo Copyright
Biasanya, simbol copyright yang terletak pada bagian bawah dari sebuah website atau blog disimpan langsung didalam template.Untuk bisa menampilkannya, membutuhkan kode HTML tertentu. Beberapa waktu yang lalu ketika informasi bahwa kode HTML biasa tidak lagi SEO friendly dan sebagian besar blogger mulai bermigrasi menggunakan HTML5 yang tentu saja kode HTML simbol copyright menjadi berubah.
Dari gambar diatas, bila dahulu kode HTMLnya menggunakan kolom yang pertama sekarang sudah berganti menggunakan kolom yang kedua yaitu Decimal Code.
Membuat Tahun disamping Copyright Otomatis
Berikutnya adalah tahun yang biasanya mengikuti simbol copyright. Apabila pergantian tahun, sobat mungkin sedikit direpotkan dengan mengganti tahun baru di copyright ini. Untuk mengatasi hal tersebut, sobat bisa menggunakan sedikit kode untuk membuat pergantian tahun menjadi otomatis. Bagaimana cara membuatnya?1. Template >> Edit HTML
2. Cari tahun copyright yang ada dalam template
3. Hapus dan ganti dengan kode berikut
<script type='text/javascript'>var creditsyear = new Date();document.write(creditsyear.getFullYear());</script>
4. Simpan template
Sekarang sobat tidak perlu lagi mengganti tahun yang ada disamping copyright karena sudah otomatis akan mengikuti tahun berjalan. Untuk tahun 2014 pada gambar, saya buat manual alias diketik sendiri, yang menandakan bahwa blog Oonline dibuat sejak 2014. Tidak ada ketentuan pasti, kadang ada website atau situs yang hanya menampilkan tahun berjalan saja.
Demikian pembahasan mengenai membuat simbol copyright dengan kode HTML dan mengganti tahunnya secara otomatis, semoga bermanfaat.
Kira-kira untuk tahun awal bikin blognya, bisa otomatis juga yach..?!?!? caranya..?!?!
BalasHapusUntuk tahun awal pembuatan blog dibuat manual juga tidak masalah..
Hapus